PAJAK PENGHASILAN
(PPh)
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pajak
disusun oleh :
ETHY OKTAFIANI M. A. 8111412281
AZIZAH AZ ZAHARA 8111412291
DIAH KARTIKA 8111412302
ARGA SATRIYA P. 8111412305
FIRMAN MUTAQIN 8111412314
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan kekuatan-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah PAJAK PENGHASILAN (PPh).
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
penulisan makalah ini terdapat. Untuk itu, penulis berharap adanya kritik,
saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun. Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Semarang, Mei 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
MASALAH
Pajak
adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedang pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibebankan kepada penghasilan perorangan , perusahaan atau badan hukum lainnya.
Pajak penghasilan bisa diberlakukan secara progresif, proposional, atau
regresif.[1]
Pajak Penghasilan merupakan
pajak yang dipungut kepada objek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. PPh
akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha selaku wajib pajak yang
memperoleh penghasilan. Setiap perusahaan jasa maupun non jasa sebagai wajib
pajak diwajibkan untuk membayar pajak. Bagi perusahaan , pajak merupakan sumber
pengeluaran tanpa adanya imbalan
langsung untuk perusahaan tersebut. Sehingga biasanya banyak perusahaan
melakukan upaya untuk membayar pajak terutangnya sekecil mungkin selama hal
tersebut memungkinkan.Untuk itu penulis akan membahas segala sesuatu yang
berkaitan dengan pajak penghasilan.
- RUMUSAN MASALAH
Dari
uraian latar belakang di atas, dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut
:
- Apakah
pengertian dari Pajak Penghasilan ?
- Bagaimana
dasar hukum pengaturan dari Pajak Penghasilan ?
- Apa
sajakah subjek dari Pajak Penghasilan ?
- Apa
sajakah objek dari Pajak Penghasilan ?
- Apakah
PTKP dan PKP itu ?
- TUJUAN PENULISAN
Dalam
makalah ini , memiliki tujuan yang hendak dicapai . Adapun yang menjadi tujuan
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Pajak Penghasilan.
2. Untuk
mengetahui bagaimana dasar hukum pengaturan dari Pajak Penghasilan.
3. Untuk
mengetahui apa sajakah subjek dari Pajak Penghasilan.
4. Untuk
mengetahui apa sajakah objek dari Pajak Penghasilan.
5. Untuk
mengetahui apakah PTKP dan PKP itu.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PAJAK PENGHASILAN
Pajak
Penghasilan (PPh) adalah Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan
atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Subjek
pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan.
Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No.
36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak
dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu
tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun
pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun
pajak.
Pajak
Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat
pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut
dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena
itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan
berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.[2]
B.
DASAR
HUKUM PENGATURAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur pertama
kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan
pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya
berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh :
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004,
pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang
diatur dalam :Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 danKeputusan
Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun
pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung
pemerintah).
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun
pajak 2006
- SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
- Orang Pribadi
yaitu
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Harta Warisan Belum Dibagi
yaitu
warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi
menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
- Badan
badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
- penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
- pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
- Bentuk usaha tetap
yaitu
bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu
dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia,
yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Dan yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah sebagai berikut :
- Badan
perwakilan negara asing;
- Pejabat
perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara
asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada
dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:
•
bukan warga Negara Indonesia; dan
•
di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan
atau pekerjaannya tersebut;
•
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Organisasi-organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan
syarat :
•
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
•
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
- Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan dengan syarat :
•
bukan warga negara Indonesia; dan
•
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.[3]
- OBJEK PAJAK
PENGHASILAN
Objek
Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun .
Undang-undang
Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun
asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib
pajak tersebut.
Pengertian
penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari
sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran
terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul
biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangu
Objek
Pajak Penghasilan yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun
termasuk :
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus,
gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b.
hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
-
keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan
lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
-
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena
pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;
-
keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau
pengambilalihan usaha;
-
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan,
kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;
e.penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f.
bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.dividen
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
royalti;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.selisih
lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.premi
asuransi;
o.iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Objek
Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:
•
bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;
•
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;
•
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta
•
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dan
yang tidak Termasuk Objek Pajak adalah sebagai berikut :
- -
Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat
atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan
para penerima zakat yang berhak.
-
Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak ybs;
2.
Warisan;
3.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau
Pemerintah;
5.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan
asuransi beasiswa;
6.
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada
badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
-
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
-
bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut;
7.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun
pegawai;
8.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang
tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
9.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan
kongsi;
10.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5
(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
11.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.
- PTKP DAN PKP
- PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak )
adalah
penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang
pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan netto wajib pajak orang pribadi
jumlahnya di bawah PTKP tidak akan terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 25 /29
dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek
PPh pasa 21 maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh pasal
21 .
PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai
dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian
dirubah sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah
Rp24.300.000.
Catatan:
Lihat juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa,
dan Kegiatan Orang Pribadi. [4]
·
Bila pekerja kawin, ada
penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.
·
Bila pekerja mempunyai
anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap anak dan hanya
berlaku sampai anak yang ketiga.
·
Tidak ada penambahan
PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.
·
Bila istri bekerja,
PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap
sama.[5]
PERHITUNGAN
STATUS PEKERJA
|
PTKP (Rp)
|
Belum Kawin
|
24.300.000
|
Kawin, anak 0
|
26.325.000
|
Kawin, anak 1
|
28.350.000
|
Kawin, anak 2
|
30.375.000
|
Kawin, anak 3
|
32.400.000
|
- PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Penghasilan Kena Pajak
diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bruto wajib pajak dengan
pengurang penghasilan bruto.[6]
Perhitungan
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak (Rp)
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan 50 juta
|
5%
|
Di atas 50
juta sd 250 juta
|
15%
|
Di atas 250
juta sd 500 juta
|
25%
|
Di atas 500 juta
|
30%
|
BAB III
PENUTUP
- SIMPULAN
1. Pajak
Penghasilan (PPh) adalah Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan
atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
2. Dasar
Hukum pengaturan Pajak Penghasilan di Indonesia adalah sebagai berikut
-
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008
-
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004,
pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang
diatur dalam :Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 danKeputusan
Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun
pajak 2005 (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006
3. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,
subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
-
Orang Pribadi
-
Harta Warisan yang
belum Terbagi
-
Bentuk Usaha Tetap
-
Badan
4. Objek
Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun .
5. PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak ) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak
kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan
netto wajib pajak orang pribadi jumlahnya di bawah PTKP tidak akan terkena
pajak penghasilan (PPh) pasal 25 /29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau
penerima penghasilan sebagai objek PPh pasa 21 maka penghasilan tersebut tidak
akan dilakukan pemotongan PPh pasal 21 .
6. Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar penghitungan untuk
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang. Penghasilan Kena Pajak
diperoleh dari pengurangan antara penghasilan bruto wajib pajak dengan
pengurang penghasilan bruto.
- SARAN
Dari
uraian diatas penulis berharap bagi semua pihak yang berwenang dalm pemungutan
pajak agar pajak yang di dapat dari pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa
dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.
Selain
itu untuk wajib pajak juga seharusnya lebih sadar bahwa kewajiban untuk
membayar pajak harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pajak
bermanffat sekali untuk kelancaran hidup benegara.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Suandy,
erly. Hukum Pajak. 2005. Salemba
Empat: Jakarta
Diunduh
pada 1 Mei 2014 pukul 19:30
Diunduh pada 1 Mei 2014 pukul 19:55
Diunduh pada 1 Mei 2014 pukul 20:00
Diunduh pada 1 Mei 2014 pukul 19:02
Diunduh pada 1 Mei 2014 pukul 20:15
[1]
Suandy,
erly. Hukum Pajak. 2005. Salemba
Empat: Jakarta
Diunduh
pada 1 Mei 2014 pukul 19:30
Diunduh
pada 1 Mei 2014 pukul 19:55
Diunduh
pada 1 Mei 2014 pukul 20:00
Diunduh
pada 1 Mei 2014 pukul 19:02
Dikunjungi Juga Blogku, Semoga Bermanfaat !
ReplyDeletehttps://jawaramakalah.blogspot.com/2017/12/hukum-pajak-di-indonesia.html