Thursday 30 July 2015

LAPORAN OBSERVASI PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tanah bagi manusia mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan, yaitu merupakan salah satu sumber kehidupan bagi manusia. Karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Dapat dikatakan bahwa setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. Manusia dimanapun berada di muka bumi ini memerlukan tanah antara lain sebagai tempat bercocok tanam, tanah menghasilkan hasil bumi yang diperlukan untuk kelangsungan kehidupan manusia, mendirikan rumah/tempat tinggal, membangun gedung-gedung, dan lain sebagianya yang tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan kegunaan tanah.
Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, karenanya hak atas tanah bukan saja memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang disebut tanah. Tetapi juga sebagian tubuh bumi yang dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya dengan pembatasan. Tetapi tubuh buni dibawah tanah dan ruang angkasa yang ada di atsanya sendiri, bukan merupakan obyek hak atas tanah. Bukan termasuk obyek yang dipunyai pemegang hak atas tanah. Hak atas tanah yang berlaku di Indonesia saat ini meruapakan salah satu hal yang diatur dalam Hukum Agraria dan didasarkan pada keberadaan hukum adat.  
Dalam pengertian Hukum Adat jual beli tanah adalah merupakan suatu perbuatan hukum, yang mana pihak penjual menyerahkan tanah yang dijualnya kepada pembeli untuk selama-lamanya, pada waktu pembeli membayar harga (walaupun baru sebagian) tanah tersebut kepada penjual sejak itu Hak Atas Tanah telah beralih dari penjual kepada pembeli. Dengan kata lain bahwa sejak saat itu pembeli telah mendapat Hak Milik atas tanah tersebut. Jadi jual beli menurut Hukum Adat tidak lain adalah suatu perbuatan pemindahan hak antara penjual kepada pembeli. Maka biasa dikatakan bahwa jual beli menurut Hukum Adat itu bersifat “tunai” (kontan) dan “nyata”(kongkrit).
Sedangakan pengertian jual beli tanah menurut Hukum Barat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1457 yang berbunyi  “jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”, pasal 1458 yang berbunyi “ Jual beli itu di anggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum  di serahkan, maupun harganya belum dibayar”, pasal 1459 yang berbunyi “ Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616 tentang kebendaan”. Berdasarkan pada bunyi pasal 1457, 1458, dan 1459, penulis kemudian menyimpulkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, yang dimana salah satu pihak mengikatkan dirinya untuk menyerahkan tanah dan pihak lainnya untuk membayar harga-harga yang telah ditentukan. Pada saat kedua pihak itu telah mencapai kata sepakat, maka jual beli telah dianggap terjadi, walaupun tanah belum diserahkan atau harganya belum dibayar. Akan tetapi sekalipun jual beli itu telah dianggap terjadi, namun Hak Atas Tanah itu belum berpindah kepada pembeli. Untuk pemindahan hak itu, masih diperlukan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan yang caranya ditetapkan dengan suatu peraturan lain lagi.
Dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tanah yang menjadi obyek jual beli tersebut adalah hak atas tanah yang akan dijual, yang dalam praktek disebut jual beli tanah. Secara hukum yang benar adalah jual beli hak atas tanah. Akta PPAT yang dibuat tidak semata-mata atas permintaan para pihak, misal para pihak meminta dibuatkan akta jual beli dan langsung dibuatkan akta jual beli. Mengingat besarnya peranan hak-hak atas tanah maka berlakunya Undang Undang Pokok Agraria beserta aturan pelaksanaannya, peralihan hak dipandang perlu ditingkatkan lebih tinggi dan diatur sendiri. Peralihan hak atas tanah tidak lagi dibuat oleh / hadapan kepala desa atau kepala suku atau secara dibawah tangan tetapi harus dibuat dihadapan Notaris sebagai PPAT. Kewajiban pembuatan akta peralihan hak atas tanah dihadapan PPAT tercantum dalam Pasal 37 Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Proses pembuatan akta jual beli yang dilakukan dihadapan PPAT yang daerah kerjanya meliputi wilayah dimana tanah yang akan dijual itu terletak yang dihadiri oleh penjual, pembeli dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Pembeli dan menjual masing-masing dapat diwakili oleh kuasanya. Sebelumnya perlu diketahui bahwa tugas dari PPAT selain membuat akta juga mengesahkan pembuatan hukum tertentu, walaupun begitu tidak luput juga bahwa seorang PPAT dalam menjalankan tugasnya masih terdapat hambatan-hambatan yang berkenaan dengan pembuatan akta khususnya di dalam pembuatan akta jual beli, disini penulis akan menguraikan contoh topik faktor yang menghambat dalam pembuatan akta akta yang biasa ditemui di masyarakat.
Secara umum pendaftaran tanah merupakan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh pemilik tanah terhadap hak atas tanahnya, baik dalam pemindahan  hak maupun dalam pemberian dan pengakuan hak baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah dirumuskan mengenai pengertian  pendaftaran tanah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPA pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada Pejabat lain. Kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain, yaitu kegiatan-kegiatan yang pemanfaatannya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogametri.
Kegiatan pendaftaran tanah telah dilakukan oleh Pemerintah dengan sistem yang sudah melembaga sebagaimana yang dilakukan dalam kegiatan pendaftaran tanah selama ini, mulai dari permohonan seseorang atau badan, kemudian diproses sampai dikeluarkannya bukti haknya (sertipikat) dan pemeliharaan data pendaftarannya dalam buku tanah.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Misalnya pembuatan akta PPAT  Sementara, pembuatan akta ikrar wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh notaris, pembuatan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang, dan adjudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik oleh Panitia Ajudikasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dari Badan Pertanahan Nasional, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan secara langsung kepada masyarakat khususnya mengenai pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah agar dengan mudah membuktikannya. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUPA khususnya Pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 19 UUPA, yang berbunyi sebagai berikut : ‘’Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan undang-undang.
Bagian tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota kaitannya dengan pelaksanaan pemenuhan ketentuan BPHTB yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dibidang pengurusan hak-hak atas tanah atau pemberian hak atas tanah dan pelayanan dibidang pendaftaran tanah. Tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pelayanan dibidang pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan pemenuhan BPHTB berdasarkan pada Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.
Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam kegiatan pelayanan dibidang pemberian hak atas tanah mempunyai kewenangan memberi keputusan mengenai pemberian hak atas tanah dan bangunan yang menjadi dasar obyek BPHTB. Dalam hal pemberian hak atas tanah dan bangunan yang menjadi obyek BPHTB, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan memberi keputusan mengenai pemberian hak atas tanah dimana luas bidang tanah untuk tanah pertanian luasnya tidak lebih dari 2 Ha (dua hektar), sedangkan untuk tanah non pertanian luas tanah tidak lebih dari 2.000M2 (dua ribu meter persegi ).
Tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan pelayanan dibidang pendaftaran tanah yang berkaitan dengan ketentuan pemenuhan BPHTB berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ncmor 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditentukan bahwa “Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional”, sedangkan dalam Pasal 6 ayat 1 menentukan bahwa “Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain”. Kemudian Pasal 6 ayat 2 ditentukan bahwa “Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana Proses Jual Beli di Kantor Pertanahan?
2.      Bagaimana Peran Kantor Pertanahan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Seteleh Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Proses Jual Beli di Kantor Pertanahan
Dalam hal pembeli mengajukan sendiri proses balik nama maka berkas jual-beli yang ada di PPAT diminta, untuk selanjutnya pembeli mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan, dengan melampirkan :
1.      Surat Pengantar dari PPAT
2.      Sertifikat Asli
3.      Akta jual-beli dari PPAT
4.      Identitas diri penjual, pembeli dan/atau kuasanya (melampirkan fotocopy KTP)
5.      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan kepada pihak lain
6.      Bukti pelunasan SSBBPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
7.      Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan).
8.      SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan atau tahun terakhir. Bila belum memiliki SPPT, maka perlu keterangan dari lurah/kepala desa terkait.
9.      Izin Peralihan Hak jika Pemindahan hak atas tanah atau Hak Milik atas rumah susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa, hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi berwenang, Pemindahan Hak Pakai atas tanah Negara.
10.  Surat Pernyataan calon penerima hak (pembeli), yang menyatakan bahwa pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pembeli dengan peralihan hak tersebut, tidak menjadi penerima hak atas tanah absentee (guntai), yang bersangkutan (pembeli) menyadari, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud di atas tidak benar (poin i dan ii), maka tanah berlebih atau tanah absentee tersebut menjadi objek landreform. Dengan kata lain, yang bersangkutan (pembeli) bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan tersebut tidak benar.
Setelah permohonan dan kelengkapan berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, baik oleh pembeli sendiri atau PPAT atas kuasa dari pembeli, maka Kantor Pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada pemohon. Selanjutnya, oleh Kantor Pertahanan akan dilakukan pencoretan atas nama pemegang hak lama, untuk kemudian diubah dengan nama pemegang hak baru.
Nama pemegang hak lama (penjual) didalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam, serta diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat, dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam waktu 14 Hari pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli, di Kantor Pertahanan Terkait.
Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah (selain risalah lelang, jika peralihan haknya melalui lelang) bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. AJB dibuat di hadapanPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Camat untuk daerah tertentu yang masih jarang terdapat PPAT. Secara hukum Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan (untuk selanjutnya hanya disebut jual beli) adalah dengan mendatangi kantor PPAT untuk mendapatkan keterangan mengenai proses jual beli dan menyiapkan persyaratan untuk proses jual beli tersebut. PPAT memiliki wilayah kerja untuk daerah tingkat dua. Jika PPAT berkantor di Jakarta Timur maka ia hanya bisa membuat akta PPAT untuk wilayahJakarta Timur saja. Demikian Juga jika berkantor di Kota Bekasi, maka ia hanya bisa membuat akta untuk objek yang ada di Kota Bekasi saja.
Sebelum dilakukan jual beli PPAT akan menerangkan langkah-langkah dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan jual beli. Kepentingan lainnya adalah untuk menyerahkan asli sertifikat terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat dan buku tanah yang ada di kantor pertanahan.
Pemeriksaan sertifikat ke BPN dilakukan oleh PPAT yang bertujuan untuk mengetahui bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita atau blokir dari pihak lain. Dimana jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN maka penjual berkewajiban terlebih dahulu untuk menbersihkan catatan tersebut. Jika catatan tersebut berupa blokir maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu. Tanpa proses ini jual beli tidak bisa dilaksanakan.
Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayarannya Berkas lainnya yang harus diserahkan kepada PPAT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB dan bukti pembayarannya. Penyerahan SPPT PBB sebelum jual beli dilakukan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB dan menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Dimana penghitungan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dokumen-dokumen para pihak perlu diserahkan kepada PPAT sebelum dilakukan penandatanganan akta jual beli, hal ini bertujuan supaya PPAT bisa menyiapkan AJB-nya terlebih dahulu sehingga pada saat hari yang disepakati untuk penandatanganan AJB bisa dilakukan dengan segera.
Dokumen yang disiapkan oleh penjual:
1.    Asli sertifikat
2.    Asli SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayaran
3.    Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen lainnya mengenai tanah dan bangunan, jika objek jual beli berupa tanah dan bangunan
4.    Fotokopi KTP dan KK suami dan istri
5.    Fotokopi surat nikah, jika sudah menikah. Jika penjual belum menikah diperlukan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum menikah
6.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7.    Fotokopi Surat Keterangan Kematian (dalam hal pemilik sudah meninggal)
8.    Fotokopi Surat Keterangan Waris yang dilegalisir oleh kelurahan
Dokumen yang disiapkan oleh pembeli:
1.    Fotokopi KTP dan KK
2.    Fotokopi NPWP
Jika semua syarat-syarat yang diperlukan sudah dilengkapi, seperti dokumen-dokumen di atas, penjual sudah menerima haknya, pajak-pajak sudah dibayarkan, biaya AJB sudah diterima PPAT maka dilakukan penandatanganan AJB dengan dihadiri oleh dua orang saksi yang pada umumnya karyawan kantor PPAT tersebut.



B.     Bagaimana Peran Kantor Pertanahan Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Seteleh Keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
Dalam Pasal 2 Keppres 26 Tahun 1988 ditegaskan bahwa Badan Pertanahan bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan yang baik berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria maupun Peraturan Peruundang-undangan lainnya yang meliputi Pengaturan, pengguna penguasaan dan pemilikan tanah, Pengurusan hak-hak atas tanah, Pengukuran dan pendaftaran tanah, Lain-lain yang berkaitan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi :
1.      Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan
2.      Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan
3.      Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan
4.      Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan
5.      Penyelenggaraan dan pelaksanaan survey, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan
6.      Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum
7.      Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah
8.      Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agrarian dan penataan wilayah-wilayah khusus
9.      Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik Negara/daerahbekerja sama dengan Departemen Keuangan
10.  Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah
11.  Kerja sama dengan lembaga-lembag lain
12.  Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan
13.  Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan
14.  Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan
15.  Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan
16.  Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
17.  Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
18.  Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan
19.  Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan
20.  Pembatalan dan penghentian hubungan hokum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
21.  Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam PP yang baru ini tetap dipertahankan tujuan dan sistem yang digunakan yang pada hekekatnya sudah ditetapkan dalam UUPA, yakni bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertahanan dan bahwa sistem publikasi adalah sistem negatif, tetapi yang mengandung unsur-unsur positif karena akan menghasilkan surat-surat bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c, Pasal 23 ayat 2, Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 38 ayat 2.
Sebagai catatan tambahan maka kita sebutkan bahwa apa yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961. Demikian pula disebutkan pendaftaran tanah sistematik, apa yang dikenal dahulu pendaftaran desa demi desa dan pendaftaran sporadik adalah pendaftaran tanah yang individual. Yang jelas bahwa Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 ini telah menampung segala kesulitan yang pernah dialami dalam era Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan juga Peraturan Pemerintah 40 dan Peraturan Pemerintah 41 Tahun 1996 tentang Hak-hak Atas Tanah menurut UUPA, akan dapat diharapkan semakin sempurna proses pendaftaran tanah.
Dalam Pasal 37 ditetapkan bahwa peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun melalui jual beli, tukra-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku. Akta PPAT merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah. Maka wajib dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan dasar yan kuat untuk pendaftaran pemindahan dan pembebaban hak yang bersangkutan. Oleh karena itu, PPAT bertanggung jawab untuk memeiksa syart-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan. Antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertifikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Perbuatan hukum pemidahan hak dalam Hukum Tanah Nasional, yang memakai dasar Hukum Adat, sifatnya tunai. Dengan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan, hak atas tanah yang menjadi objek berpindah kepada penerima hak.
Fungsi akta PPAT yang dibuat adaah sebagai bukti, bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum yang bersangkutan. Dan karena perbuatan hukum itu sifatnya tunai, sekaligus membuktikan berpindahnya hak atas tanah yang bersangkutan kepada penerima hak. Karena tata usaha PPAT sifatnya tertutup untuk umum, pembuktian mengenai berpindahnya hak tersebut berlakunya terbatas pada para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan (dan para ahli waris serta orang-orang yang diberitahu oleh mereka).
Setelah didaftarkan, diperoleh alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang berlaku juga terhadap pihak ketiga, karena tata usaha pendaftaran tanah Kantor Pertanahan mempunyai sifat terbuka untuk umum. Selain diperoleh alat bukti yang lebih luas daripada akta PPAT, dengan didaftarkannya pemindahan hak yang bersangkutan, diperoleh juga alat pembuktian yang kuat, yaitu berupa sertifikat hak atas tanah atas nama pernima hak, sebagaimana yang diberikan penegasan artinya dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, dengan kemungkinan berlakunya lembaga “rechtsverwerking” setelah tanahnya dikuasai selama 5 tahun. Pemeliharaan data pendaftaran tanah karena pemindhan hak melalui lelang diatur dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 107 sampai dengan Pasal 110 Peraturan Menteri No. 3 Tahun 1997. Peralihan hak melalui pemindahan hak dengna lelang hanya dapat didafarkan jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang, baik dalam lelang eksekusi maupun lelang sukarela.
Peralihan hak atas tanah, Hak Pengelolaan atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena penggabungan atau pelebuan perseroan atau koperasi yang tidak didahuui likuidasi perseroan atua koperasi yang bergabung atau melebur, dapat didaftar berdasarkan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan, setelah penggabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh Pejabt yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beralihnya hak dalam penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi yang tidak didahului dengan likuiditas terjadi karena hukum. Maka cukup dibuktikan dengan akta yang membuktikan terjadinya penggabungan atau peleburan yang bersangkutan.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Peranan Kantor Pertanahan dalam upaya meningkatkan pendaftaran hak atas tanah sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPA dan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka Kantor Pertanahan sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat dalam melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah sedangkan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendaftaran hak atas tanah harus Memberikan pelayanan secara optimal di bidang pertanahan kepada masyarakat guna mendorong dan membangkitkan minat masyarakat untuk mendaftarkan hak atas tanahnya, Melakukan penyuluhan hukum di bidang pertanahan untuk mempercepat pensertipikatan dikeluarkan kebijakan melalui Program Proyek Operasional Agraria (Prona), Proyek Operasional Daerah Agraria (Proda), Sertipikat Massal Swadaya (SMS) atau Pensertipikatan Swadaya Masyarakat (PSM), dan Program Penbaharuan Agraria Nasional (PPAN).
Pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dimaksud adalah kegiatan pelaksanaan pencatatan mengenai perihan hak atas tanah. Pencatatan peralihan hak atas tanah di sini dimaksudnya adalah suatu kegiatan pencatatan administrasi yuridis bahkan kadang teknis atau beralihnya/berpindahnya kepemilikan suatu bidang tanah dari suatu pihak kepada pihak lain yang dalam hal ini peralihannya dikarenakan jual beli. Yaitu agar kepastian hukum dari hak-hak atas tanah di haruskan melaksanakan pendaftaran hak-hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan setempat, begitu juga bila dilakukan  jual beli peralihan/bila di alihkan pada pihak lain melalui jual beli, khususnya pada tanah milik harus segera didaftarkan pada kantor pertanahan setempat.
Dengan terselenggaranya pelaksanaan pendaftaran tanah di kantor pertanahan, maka bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut, yang pada pendaftaran peralihan hak atas tanah khususnya karena jual beli, akan mendapatkan jaminan kepastian hukum mengenai terjadinya peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut, selain itu akan mendapat surat tanda bukti hak yang sah dan kuat yang disebut dengan sertifikat hak atas tanah.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat diterbitkan agar pemegang hak atas tanah dapat dengan mudah membuktikan haknya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :
Aartje Tehupeiory, 2012, “Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia”, Jakarta: Penebar Swadaya Grup
Adriani Sutedi, 2006, Peralihan Hak Atas tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika,Jakarta.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia: “Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria dan isi Pelaksanaanya”, Jakarta: Djambatan

Undang-undang :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Internet :
http://www.hukumproperti.com/tag/pendaftaran-tanah/

http://asriman.com/tata-cara-pengecekan-sertifikat-dan-persyaratannya/

No comments:

Post a Comment